Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Balai Layanan Platform Teknologi adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemanfaatan platform teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.