Correct Article 15
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Current Text
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai Layanan Platform Teknologi bertanggung jawab:
a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada
bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
