Correct Article 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Current Text
(1) Kepala Balai Layanan Platform Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
