Correct Article 11
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Layanan Platform Teknologi berkoordinasi dengan:
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
b. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian;
c. pemerintah daerah provinsi;
d. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau
e. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Your Correction
