Correct Article 4
PERMEN Nomor 49 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI LAYANAN PLATFORM TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan Platform Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan distribusi platform teknologi;
c. pemberian layanan pemanfaatan platform teknologi;
d. pelaksanaan jejaring dan kemitraan penyediaan layanan platform teknologi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi.
Your Correction
