Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum INDONESIA yang menjamin hak dan kepentingan pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
2. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
3. Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang akan menjadi Lembaga Pelaksana.
4. Tim Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan proses Seleksi.
5. Peserta Seleksi Lembaga Pelaksana yang selanjutnya disebut Peserta Seleksi adalah lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang mengikuti Seleksi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.