Correct Article 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Current Text
(1) Lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang akan mengikuti Seleksi, mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku Ketua Tim Seleksi.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan:
a. fotokopi akta pendirian lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas beserta seluruh perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. fotokopi nomor induk berusaha;
d. fotokopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang;
e. profil lembaga atau badan usaha yang paling sedikit mengenai visi dan misi, deskripsi bisnis dan perizinan berusaha, alamat kantor pusat dan kantor cabang, dan daftar nama berikut data anggota direksi termasuk komisaris, jasa yang diberikan, dan jumlah pekerja;
dan
f. laporan keuangan tahun terakhir.
(3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tim Seleksi melakukan penilaian administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Seleksi membuat berita acara hasil penilaian administrasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Tim Seleksi mengumumkan hasil penilaian administrasi melalui situs web Kementerian Perdagangan.
Your Correction
