Correct Article 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Current Text
Tim Seleksi mengumumkan Lembaga Pelaksana yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melalui situs web Kementerian Perdagangan.
Your Correction
