Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Seleksi yang dinyatakan memenuhi penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyampaikan dokumen persyaratan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi selaku Ketua Tim Seleksi untuk dilakukan penilaian kompetensi. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. proposal yang memuat rencana kerja pelaksanaan penjaminan dalam sistem resi gudang; b. rencana pembentukan struktur organisasi khusus yang menangani fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan; c. deskripsi mengenai pengalaman di bidang penjaminan; d. narasi atau penjelasan mengenai kegiatan dari calon Lembaga Pelaksana terkait dengan kegiatan sistem resi gudang; e. deskripsi mengenai kesiapan sarana dan prasarana kerja yang dibutuhkan dalam operasional Lembaga Pelaksana; f. deskripsi mengenai sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau sistem resi gudang; dan g. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian, serta keterangan tentang permodalan. (3) Tim Seleksi melakukan penilaian kompetensi calon Lembaga Pelaksana berdasarkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Seleksi membuat berita acara hasil penilaian kompetensi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction