Correct Article 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Tata Cara Seleksi Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
Current Text
(1) Tim Seleksi MENETAPKAN hasil Seleksi calon Lembaga Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tim Seleksi menyampaikan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN Lembaga Pelaksana berdasarkan hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
