Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 864) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: