Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama dan melakukan asesmen diri atau penilaian diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (2) Penerima Manfaat yang telah melakukan asesmen diri atau penilaian diri dapat mengikuti konseling karir atau mencari pekerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Penerima Manfaat yang mengikuti konseling karir memperoleh rekomendasi perencanaan karir dari pengantar kerja untuk: a. mencari pekerjaan dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan; atau b. mengikuti Pelatihan Kerja dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (4) Pengantar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction