Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat Pelatihan Kerja diberikan kepada Penerima Manfaat dengan ketentuan: a. belum mendapat pekerjaan; dan b. telah mendapatkan rekomendasi dari pengantar kerja untuk mengikuti Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b. (2) Manfaat Pelatihan Kerja diakses melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3) Pemberian manfaat Pelatihan Kerja dapat dilaksanakan pada rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengajuan manfaat JKP bulan pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum manfaat JKP berakhir. (4) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali selama masa pemberian manfaat JKP dan tidak melebihi biaya Pelatihan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan secara daring dan/atau luring. 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction