Correct Article 9A
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
Dalam hal Peserta menyampaikan bukti Pemutusan Hubungan Kerja berupa:
a. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b angka 1; atau
b. petikan atau
putusan pengadilan hubungan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c;
maka manfaat JKP diajukan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial atau petikan atau
putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
