Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Tata cara pemberian manfaat JKP berlaku sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 2. Pengajuan manfaat JKP yang telah diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maka manfaat JKP diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 3. Dalam hal manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam angka 2 masih berjalan maka manfaat JKP sejak tanggal 7 Februari 2025 diberikan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 4. Dalam hal pengajuan manfaat JKP sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 7 Februari 2025 atau sesudahnya maka manfaat JKP diberikan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Direktur Jamsos dan Faskesja) Pengendali Aspek Teknis (Dirjen PHI dan Jamsos) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal) LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN MANFAAT JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN BUKTI DITERIMANYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN TANDA TERIMA LAPORAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Format 1: Contoh Bukti Diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja Yth. Pimpinan Perusahaan ..................1) di Tempat Hal : Tanggapan atas Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Yang bertanda tangan di bawah ini:2) Nama : ......................... Jabatan : ......................... Unit kerja/Divisi : ......................... Perjanjian kerja : Nomor ...... Tanggal ........ Masa berlaku PKWT : ..................... sampai dengan ....................3) Berdasarkan surat perusahaan nomor .... tanggal .... hal ......4) yang saya terima pada tanggal .....,5) maka dengan ini saya menyatakan menerima Pemutusan Hubungan Kerja terhitung tanggal .... Terima kasih. ..................., .........................6) Tanda tangan Pekerja/Buruh ....................................... Keterangan: 1) Diisi nama perusahaan. 2) Diisi nama, jabatan, dan unit kerja/divisi Pekerja/Buruh serta nomor dan tanggal perjanjian kerja. 3) Diisi oleh Pekerja/Buruh PKWT dengan mencantumkan tanggal mulai sampai dengan tanggal berakhir PKWT. 4) Diisi nomor, tanggal, dan hal surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja yang disampaikan perusahaan kepada Pekerja/Buruh. 5) Diisi tanggal penerimaan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan oleh Pekerja/Buruh. 6) Diisi tempat dan tanggal surat tanggapan dikeluarkan, tanda tangan, dan nama Pekerja/Buruh. Format 2: Contoh Tanda Terima Laporan Pemutusan Hubungan Kerja KOP INSTANSI/DINAS TANDA TERIMA LAPORAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Nomor ..........................1) Yang bertanda tangan di bawah ini:2) Nama : ........................ Jabatan : ........................ NIP : ........................ Telah menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan …………….…3) dari perusahaan .......................4) berdasarkan surat perusahaan/perjanjian bersama nomor ...... tanggal ........... hal ...................5) yang dilengkapi dengan lampiran: 1. Surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan; dan 2. Surat tanggapan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja dari Pekerja/Buruh atau perjanjian bersama. ..................., ........................ ……………….….......,6) Tanda tangan dan stempel ......................................... NIP ................................. Keterangan: 1) Diisi nomor tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan administrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan/dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota. 2) Diisi nama, jabatan, dan NIP direktur yang membidangi penyelesaian perselisihan hubungan industrial/kepala dinas provinsi/kabupaten/kota yang menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja. 3) Diisi alasan Pemutusan Hubungan Kerja. 4) Diisi nama perusahaan. 5) Diisi nomor, tanggal dan hal surat laporan PHK yang disampaikan perusahaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan/dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan provinsi/ dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota. 6) Diisi tempat dan tanggal tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dikeluarkan oleh direktur yang membidangi penyelesaian perselisihan hubungan industrial/kepala dinas provinsi/kabupaten/kota yang disertai tanda tangan dan stempel, serta nama dan NIP yang menandatangani. MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSIERLI Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Direktur Jamsos dan Faskesja) Pengendali Aspek Teknis (Dirjen PHI dan Jamsos) Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum) Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Your Correction