Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Current Text
(1) Hak atas manfaat JKP hilang jika Pekerja/Buruh:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.
(2) Ketentuan telah mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan adanya pendaftaran baru sebagai Peserta.
Your Correction
