Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 980) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 861), diubah sebagai berikut:
1. Setelah huruf c Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga berbunyi sebagai berikut: