Correct Article 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Current Text
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. ketua program studi;
b. sekretaris program studi; dan
c. dosen.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
