Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24B

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
Your Correction