Correct Article 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Pendidikan Kristen, Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan, dan Fakultas Seni Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. program studi;
c. laboratorium; dan
d. bagian tata usaha.
(2) Organisasi Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. program studi;
c. laboratorium; dan
d. subbagian tata usaha.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
