Correct Article 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Current Text
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
