Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. 9. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction