Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sidang Isbat adalah forum musyawarah pemerintah, zuama, dan ulama dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
2. Toposentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari permukaan bumi.
3. Elongasi adalah besar sudut dalam satuan derajat yang diukur dari pusat piringan matahari menuju pusat piringan bulan.
4. Geosentrik adalah perhitungan data astronomis yang diukur dari pusat bumi.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian.
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.