Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Current Text
(1) Hisab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan metode untuk mengetahui posisi hilal berdasarkan perhitungan ilmu falak klasik dan astronomis.
(2) Rukyatulhilal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan metode untuk mengetahui posisi hilal dengan cara melihat hilal secara langsung dengan kasat mata dan/atau alat bantu.
(3) Hisab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rukyatulhilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga;
c. akademisi; dan/atau
d. ahli atau praktisi.
Your Correction
