Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction