Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan Sidang Isbat pada tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.
(2) Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengikutsertakan perwakilan dari unsur:
a. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
b. Mahkamah Agung Republik INDONESIA;
c. kementerian/lembaga;
d. Majelis Ulama INDONESIA;
e. organisasi kemasyarakatan Islam; dan
f. pakar atau ahli.
(3) Selain perwakilan dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat mengikutsertakan perwakilan dari unsur:
a. kedutaan besar perwakilan negara sahabat;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. pesantren.
Your Correction
