Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dalam Sidang Isbat dilakukan berdasarkan kriteria imkanurrukyat. (2) Imkanurrukyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria ketinggian minimal posisi hilal yang menunjukan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah. (3) Ketinggian minimal posisi hilal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada hasil kesepakatan menteri agama negara Brunei Darussalam, INDONESIA, Malaysia, dan Singapura. (4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan awal bulan baru dalam penanggalan hijriah ditentukan apabila ketinggian minimal posisi hilal memenuhi kriteria tinggi bulan Toposentrik 3˚ (tiga derajat) dan Elongasi bulan Geosentrik 6,4˚ (enam koma empat derajat). (5) Dalam hal kriteria imkanurrukyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction