Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
