Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction