Article 105
W p daerah:
W
W
a. pemanfaatan ruang pada Waduk;
b. pengelolaan ruang pada Waduk; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada Waduk.
P daerah W P daerah W
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan bangunan prasarana sumber daya air;
jalan akses, jembatan, dan dermaga;
jalur pipa gas dan air minum;
prasarana dan sarana sanitasi;
bangunan ketenagalistrikan; dan Pemanfaatan ruang pada daerah W a 5 W
W