Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105E

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan ruang Waduk pada daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air. 8 8
Your Correction