Correct Article 105E
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Current Text
Pemanfaatan ruang Waduk pada daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
8 8
Your Correction
