Correct Article 105A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf c yang menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.
a. fungsi sumber air;
b. daya tampung Waduk;
c. daya dukung lingkungan; dan
d. tingkat kekokohan atau daya tahan struktur Bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pemberian perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan sumber daya air untuk budi daya perikanan dengan menggunakan karamba atau jaring apung.
(4) Tata cara pemberian perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction
