Correct Article 105D
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Current Text
Dalam p daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), W W
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
