Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105D

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam p daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), W W (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction