Correct Article 105B
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf d harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Waduk sebagai penyediaan air irigasi dan air baku, pengendalian banjir, pembangkit energi, serta konservasi sumber daya air;
C
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105B ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tinggi fluktuasi muka air Waduk dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran air di Waduk baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Waduk;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan;
dan
b. suhu dan kualitas air;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-polutif);
Your Correction
