Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
W p daerah: W W a. pemanfaatan ruang pada Waduk; b. pengelolaan ruang pada Waduk; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada Waduk. P daerah W P daerah W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan bangunan prasarana sumber daya air; jalan akses, jembatan, dan dermaga; jalur pipa gas dan air minum; prasarana dan sarana sanitasi; bangunan ketenagalistrikan; dan Pemanfaatan ruang pada daerah W a 5 W W
Your Correction