Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Kecamatan adalah Bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Camat.