Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Kecamatan adalah Bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat.
5. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Camat.
Your Correction
