Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA
Current Text
Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. melaksanakan fungsi pemerintahan;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. mengembangkan potensi wilayah Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur Pada Kecamatan Pabean Cantian.
Your Correction
