Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum Kelurahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi Kelurahan tetap berada pada masing-masing Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Your Correction