Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pusat pelayanan, administrasi kelurahan, kependudukan, aset, dan administrasi lainnya diatur dalam Peraturan Walikota.
(2) Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
