Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai pusat pelayanan, administrasi kelurahan, kependudukan, aset, dan administrasi lainnya diatur dalam Peraturan Walikota. (2) Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction