Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat terjadinya penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction