Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA
Current Text
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat terjadinya penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
