Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Pemerintah Daerah Kota Depok.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4. Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kota yang melaksanakan pengelolaan APBD.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota selaku pengguna anggaran.
8. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
9. Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
10. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
11. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
12. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
14. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
15. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
16. Keterlantaran adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan fisik, psikis, dan sosial secara wajar yang disebabkan oleh ketidakmampuan sosial ekonomi, dan pengabaian terhadap tugas tanggung jawab.
17. Orang Terlantar adalah orang yang karena sesuatu sebab yang tidak melakukan kewajibannya, sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
18. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
19. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
20. KIPI adalah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
21. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah sakit Umum milik Pemerintah Kota Depok.
22. Fasilitas Kesehatan TK I yang selanjutnya disingkat FKTP adalah sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat dasar pada masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
23. Fasilitas Kesehatan TK II yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjut pada masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
24. Gawat Darurat adalah keadaan karena cedera/tidak yang mengancam nyawa atau menimbulkan cacat.
25. Pelayanan kegawatdaruratan adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
26. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
27. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, konsultasi, diagnosis, pengobatan, visite dan/atau pelayanan medis lainnya dengan menempati tempat tidur/tinggal di ruang rawat inap kelas III.
28. Obat Standar adalah obat yang harus tersedia di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam Formularium Nasional.
29. Formularium Nasional adalah daftar obat yang disusun oleh komite nasional yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir berkhasiat, aman, dan dengan harga yang terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagi acuan penggunaan obat dalam jaminan kesehatan nasional.
30. Obat dan alat kesehatan pendamping adalah obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan di luar obat dan alat kesehatan standar melalui persetujuan Komite Medik.
31. Tindakan medis adalah tindakan yang bersifat operatif dan non operatif yang dilaksanakan baik untuk tujuan diagnostik maupun pengobatan.
32. Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
33. Surat Jaminan Pelayanan, yang selanjutnya disingkat SJP adalah surat jaminan pembiayaan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes TK II.
34. Tenaga Pelaksana Verifikasi adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan administrasi klaim meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
35. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
(1) Pemberian Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memenuhi kriteria:
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3) Kriteria persyaratan penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. fotocopy KTP dan KK Depok yang masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan Tempat Tinggal yang masih berlaku;
b. surat permohonan penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dari individu dan/atau keluarga peserta kepada Wali Kota;
c. surat keterangan rawat inap/surat keterangan medis (diagnosa) yang dikeluarkan Fasilitas Kesehatan;
d. hasil Verifikasi dari puskesmas paling sedikit memenuhi 12 (dua belas) ciri dari 15 (lima belas) ciri Pemanfaatan Program di Bidang Kesehatan Kota Depok yaitu :
1) luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 (delapan meter persegi) per orang;
2) jenis lantai plester/keramik kualitas rendah;
3) jenis dinding tempat tinggal dari kayu/tembok tanpa plester/tembok plester;
4) memiliki fasilitas buang air besar/tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain;
5) sumber penerangan menggunakan listrik 900 (sembilan ratus) watt;
6) sumber air minum berasal dari sumur bor/pompa listrik/ mata air terlindungi;
7) bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/minyak tanah/gas 3 kg (tiga kilogram);
8) hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam/ikan/ telur 1(satu) kali dalam seminggu;
9) hanya membeli 1 (satu) pasang pakaian baru dalam 1 (satu) tahun;
10) hanya sanggup makan sebanyak 1 (satu) atau 2 (dua) kali dalam sehari;
11) tidak sanggup membayar biaya pengobatan;
12) pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/tidak tamat SD/SD/SLTP;
13) sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: buruh tani, buruh bangunan, buruh perkebunan dan/atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 750.000/bulan (tujuh ratus lima puluh ribu per bulan);
14) tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual paling sedikit Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, atau barang modal lainnya;
15) status kepemilikan rumah adalah:
sendiri/menumpang/sewa paling banyak Rp500.000,00/bulan (lima ratus ribu per bulan).
e. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, Kelurahan;
f. Surat Permohonan bantuan penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dari Kelurahan ditujukan kepada Wali Kota;
g. Surat Permohonan bantuan penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dari Puskesmas ditujukan kepada Wali Kota;
h. fotocopy bukti pembayaran PBB dan/atau Rekening listrik terakhir, dan apabila tidak punya tempat tinggal melampirkan surat pernyataan menyewa/menumpang yang diketahui RT/RW setempat.
(4) Pengurusan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh keluarga atau orang yang diberi kuasa oleh keluarga dalam waktu 3x24 jam hari kerja.
(5) Berdasarkan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Kesehatan menerbitkan SJP yang disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(6) Masa berlaku SJP untuk Rawat Jalan adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang, sedangkan untuk Rawat Inap 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang.
(7) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(8) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemberian bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan telah lepas dari resiko sosial.
(9) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperuntukan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI dan/atau memiliki Jaminan Kesehatan namun tidak aktif.