Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) Manfaat yang disediakan bagi pasien bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin.
(2) Pelayanan kesehatan komprehensif tersebut meliputi:
a. Pelayanan kesehatan dasar, antara lain:
1. Rawat Jalan pada Puskesmas, terdiri dari:
a) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan;
b) laboratorium sederhana (darah, urine, dan feces rutin);
c) tindakan medis kecil;
d) pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/tambal;
e) pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita;
f) pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat Kontrasepsi disediakan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga); dan g) pemberian obat.
2. Rawat Inap di Puskesmas terdiri dari Pelayanan:
a) akomodasi rawat inap;
b) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan;
c) laboratorium sederhana (darah rutin, kadar gula darah, urine rutin, dan feces rutin);
d) pemberian obat;
e) persalinan normal dan dengan penyulit sesuai dengan Kompetensi Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar (PONED);
f) pelayanan gawat darurat (Emergency) sesuai dengan kriteria diagnose gawat darurat.
b. Pelayanan Kesehatan di FKRTL, antara lain:
1. Rawat jalan di FKRTL terdiri dari:
a) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter umum/spesialis;
b) rehabilitasi medis;
c) penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi, dan elektromedik;
d) tindakan medis;
e) pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan;
f) pelayanan KB termasuk kontrasepsi mantap (Kontap) efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasi;
g) pemberian obat mengacu pada formularium Nasional;
h) pelayanan darah; dan i) pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan penyulit.
2. Rawat Inap di FKRTL terdiri dari:
a) akomodasi rawat inap pada kelas III atau ruang khusus;
b) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan;
c) penunjang diagnostik:
patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik d) tindakan medis;
e) operasi sedang, besar, dan khusus;
f) pelayanan rehabilitasi medis;
g) perawatan intensif (ICU, HCU, ICCU, PICU, NICU);
h) pemberian obat mengacu pada formularium nasional;
i) pelayanan darah;
j) bahan dan alat kesehatan habis pakai;
k) persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit (PONEK); dan l) pelayanan gawat darurat (emergency), kriteria diagnose gawat darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. pelayanan gawat darurat (emergency) sesuai dengan kriteria diagnose gawat darurat.
4. pelayanan penanganan KIPI.
c. pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan ini meliputi:
1. pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan;
2. pelayanan kesehatan dalam penanganan tindakan percobaan bunuh diri;
3. aborsi bukan karena indikasi medis;
4. penyakit atau cedera yang berkaitan dengan olahraga berbahaya;
5. kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi;
6. penyakit karena NAPZA;
7. penyakit menular seksual;
8. penyakit yang terjadi karena penyimpangan perilaku;
9. pelayanan kesehatan yang bersifat kosmetik;
10. general check up;
11. prothesis gigi tiruan;
12. sirkumsisi tanpa indikasi medis;
13. pengobatan alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah;
14. rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi;
15. pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam;
16. pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial;
17. visume et repertum;
18. pengurusan jenazah;
19. kaca mata;
20. alat bantu dengar;
21. alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, korset, kaki palsu dan tangan palsu);
22. segala jenis vitamin dan obat yang masuk kategori suplemen;
23. obat-obatan di luar obat standard dan obat pendamping;
24. biaya-biaya yang tidak terkait kondisi medis;
dan
25. biaya transportasi dan komunikasi.
d. pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung secara penuh dalam Pelayanan Kesehatan ini adalah:
1. penyakit bawaan;
2. penyakit infeksi menular AIDS;
3. kanker;
4. haemodialisa kronik;
5. perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU); dan
6. perawatan intermediate (HCU, IW).
e. batasan tertinggi pembiayaan untuk pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta)/jiwa/tahun.
Your Correction
