Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat yang disediakan bagi pasien bersifat komprehensif sesuai kebutuhan medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin. (2) Pelayanan kesehatan komprehensif tersebut meliputi: a. Pelayanan kesehatan dasar, antara lain: 1. Rawat Jalan pada Puskesmas, terdiri dari: a) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan; b) laboratorium sederhana (darah, urine, dan feces rutin); c) tindakan medis kecil; d) pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/tambal; e) pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita; f) pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat Kontrasepsi disediakan Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga); dan g) pemberian obat. 2. Rawat Inap di Puskesmas terdiri dari Pelayanan: a) akomodasi rawat inap; b) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan; c) laboratorium sederhana (darah rutin, kadar gula darah, urine rutin, dan feces rutin); d) pemberian obat; e) persalinan normal dan dengan penyulit sesuai dengan Kompetensi Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar (PONED); f) pelayanan gawat darurat (Emergency) sesuai dengan kriteria diagnose gawat darurat. b. Pelayanan Kesehatan di FKRTL, antara lain: 1. Rawat jalan di FKRTL terdiri dari: a) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter umum/spesialis; b) rehabilitasi medis; c) penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi, dan elektromedik; d) tindakan medis; e) pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan; f) pelayanan KB termasuk kontrasepsi mantap (Kontap) efektif, kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasi; g) pemberian obat mengacu pada formularium Nasional; h) pelayanan darah; dan i) pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan penyulit. 2. Rawat Inap di FKRTL terdiri dari: a) akomodasi rawat inap pada kelas III atau ruang khusus; b) konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan; c) penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik d) tindakan medis; e) operasi sedang, besar, dan khusus; f) pelayanan rehabilitasi medis; g) perawatan intensif (ICU, HCU, ICCU, PICU, NICU); h) pemberian obat mengacu pada formularium nasional; i) pelayanan darah; j) bahan dan alat kesehatan habis pakai; k) persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit (PONEK); dan l) pelayanan gawat darurat (emergency), kriteria diagnose gawat darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. pelayanan gawat darurat (emergency) sesuai dengan kriteria diagnose gawat darurat. 4. pelayanan penanganan KIPI. c. pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan ini meliputi: 1. pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan; 2. pelayanan kesehatan dalam penanganan tindakan percobaan bunuh diri; 3. aborsi bukan karena indikasi medis; 4. penyakit atau cedera yang berkaitan dengan olahraga berbahaya; 5. kecelakaan lalu lintas yang ditanggung asuransi; 6. penyakit karena NAPZA; 7. penyakit menular seksual; 8. penyakit yang terjadi karena penyimpangan perilaku; 9. pelayanan kesehatan yang bersifat kosmetik; 10. general check up; 11. prothesis gigi tiruan; 12. sirkumsisi tanpa indikasi medis; 13. pengobatan alternatif (antara lain akupuntur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah; 14. rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi; 15. pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam; 16. pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial; 17. visume et repertum; 18. pengurusan jenazah; 19. kaca mata; 20. alat bantu dengar; 21. alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda, korset, kaki palsu dan tangan palsu); 22. segala jenis vitamin dan obat yang masuk kategori suplemen; 23. obat-obatan di luar obat standard dan obat pendamping; 24. biaya-biaya yang tidak terkait kondisi medis; dan 25. biaya transportasi dan komunikasi. d. pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung secara penuh dalam Pelayanan Kesehatan ini adalah: 1. penyakit bawaan; 2. penyakit infeksi menular AIDS; 3. kanker; 4. haemodialisa kronik; 5. perawatan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU); dan 6. perawatan intermediate (HCU, IW). e. batasan tertinggi pembiayaan untuk pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta)/jiwa/tahun.
Your Correction