Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi diarahkan agar pelaksanaan Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan berjalan secara efektif dan efisien sesuai prinsip-prinsip kendali mutu dan kendali biaya. Pemantauan merupakan bagian program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, semester maupun tahunan, melalui : a. pertemuan dan koordinasi; b. pengelolaan pelaporan program (pengolahan dan analisis); c. kunjungan lapangan dan supervisi; dan d. penelitian langsung (survey/kajian).
Your Correction