Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR
Current Text
(1) Pemberian Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) memenuhi kriteria:
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3) Kriteria persyaratan penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. fotocopy KTP dan KK Depok yang masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan Tempat Tinggal yang masih berlaku;
b. surat permohonan penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dari individu dan/atau keluarga peserta kepada Wali Kota;
c. surat keterangan rawat inap/surat keterangan medis (diagnosa) yang dikeluarkan Fasilitas Kesehatan;
d. hasil Verifikasi dari puskesmas paling sedikit memenuhi 12 (dua belas) ciri dari 15 (lima belas) ciri Pemanfaatan Program di Bidang Kesehatan Kota Depok yaitu :
1) luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 (delapan meter persegi) per orang;
2) jenis lantai plester/keramik kualitas rendah;
3) jenis dinding tempat tinggal dari kayu/tembok tanpa plester/tembok plester;
4) memiliki fasilitas buang air besar/tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain;
5) sumber penerangan menggunakan listrik 900 (sembilan ratus) watt;
6) sumber air minum berasal dari sumur bor/pompa listrik/ mata air terlindungi;
7) bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/minyak tanah/gas 3 kg (tiga kilogram);
8) hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam/ikan/ telur 1(satu) kali dalam seminggu;
9) hanya membeli 1 (satu) pasang pakaian baru dalam 1 (satu) tahun;
10) hanya sanggup makan sebanyak 1 (satu) atau 2 (dua) kali dalam sehari;
11) tidak sanggup membayar biaya pengobatan;
12) pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/tidak tamat SD/SD/SLTP;
13) sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: buruh tani, buruh bangunan, buruh perkebunan dan/atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 750.000/bulan (tujuh ratus lima puluh ribu per bulan);
14) tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual paling sedikit Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, atau barang modal lainnya;
15) status kepemilikan rumah adalah:
sendiri/menumpang/sewa paling banyak Rp500.000,00/bulan (lima ratus ribu per bulan).
e. Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, Kelurahan;
f. Surat Permohonan bantuan penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dari Kelurahan ditujukan kepada Wali Kota;
g. Surat Permohonan bantuan penerima bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dari Puskesmas ditujukan kepada Wali Kota;
h. fotocopy bukti pembayaran PBB dan/atau Rekening listrik terakhir, dan apabila tidak punya tempat tinggal melampirkan surat pernyataan menyewa/menumpang yang diketahui RT/RW setempat.
(4) Pengurusan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh keluarga atau orang yang diberi kuasa oleh keluarga dalam waktu 3x24 jam hari kerja.
(5) Berdasarkan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Kesehatan menerbitkan SJP yang disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(6) Masa berlaku SJP untuk Rawat Jalan adalah 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang, sedangkan untuk Rawat Inap 2 (dua) minggu dan dapat diperpanjang.
(7) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(8) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pemberian bantuan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI jaminan kesehatan dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin di luar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan telah lepas dari resiko sosial.
(9) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperuntukan bagi masyarakat miskin di luar kuota PBI dan/atau memiliki Jaminan Kesehatan namun tidak aktif.
Your Correction
