Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN BANTUAN SOSIAL TIDAK TERENCANA BAGI ORANG TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan dan orang terlantar mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan FKTP, FKRTL, dan Pelayanan Kesehatan darurat. (2) Apabila FKRTL yang dituju sesuai SJP dari Dinas Kesehatan Kota Depok tidak mampu melayani masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan dan orang terlantar dikarenakan Fasilitas Kesehatan yang terbatas, maka pasien dapat dirujuk ke FKRTL dengan fasilitas yang lebih memadai setelah keadaan gawat daruratnya ditangani. (3) Besarnya bantuan dibayarkan sesuai dengan besaran klaim yang diajukan FKRTL sesuai dengan tarif yang disepakati. (4) Manfaat jaminan yang diberikan kepada masyarakat miskin di luar kuota PBI Jaminan Kesehatan dan orang terlantar dalam bentuk layanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (konprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik. (5) Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapkan pelayanan terstruktur dan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan dan mapping wilayah. (6) Pelayanan kesehatan dasar diberikan oleh Puskesmas. (7) Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh sarana kesehatan di Kota Depok wajib memberikan pelayanan penanganan pertama keadaan gawat darurat kepada penerima pelayanan kesehatan walaupun tidak sebagai Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok sebagai bagian dari fungsi sosial rumah sakit. Setelah kegawatdaruratannya selesai ditangani, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut segera merujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok. (8) Pemberian pelayanan kesehatan oleh FKRTL harus dilakukan secara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu. (9) Program Pembiayaan Non Kuota PBI dan Orang Terlantar dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan penanganan KIPI di Fasilitas Kesehatan.
Your Correction