Article 13
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG.
(2) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Wali Kota.
(3) Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.