Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan PUG di Daerah, dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PUG.
Your Correction