Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi PUG melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG di daerah yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Daerah, Kecamatan, dan kelurahan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kelurahan dan pada Perangkat Daerah;
d. peningkatan kapasitas Focal Point, Pokja PUG, lembaga pendukung PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.
Your Correction
