Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
Pendanaan pelaksananan kegiatan ruang lingkup PUG di Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
