Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG.
(2) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Wali Kota.
(3) Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
